Kita
tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan
berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran
pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan
penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang
berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang
dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hampir
70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai
target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang
nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya
adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini
diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak
dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari
sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya
Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak
efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi
sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan
menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar,
disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya
pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib
Seperti yang sudah kita ketahui, Tax Amnesty atau
pengampunan pajak juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu
pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak
terakhir. Dan tarif yang diberlakukan untuk UMKM ini berbeda dengan pelaku
usaha yang mempunyai omzet lebih dari 4,8 miliar.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
sering disingkat (UMKM), UMKM sendiri dianggap sebagai cara yang efektif dalam
pengentasan kemiskinan. UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM
telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi
terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi salah satu
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia UMKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang
penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan
hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern.
Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingkan
kemajuan yang dicapai usaha besar.Pelaksanaan kebijakan UKM oleh pemerintah
selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan
semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih
berpihak kepada pengusaha besar hampir semua sektor, antara lain : Perdagangan,
perbankan, kehutanan, pertanian, dan industri.
Di tahun 2016 program pengampunan pajak atau tax amnesty,
pemerintah telah