Pengaruh Tax Amnesty pada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
08.00
Kita
tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan
berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran
pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan
penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang
berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang
dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hampir
70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai
target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang
nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya
adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini
diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak
dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari
sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya
Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak
efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi
sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan
menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar,
disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya
pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib
Seperti yang sudah kita ketahui, Tax Amnesty atau
pengampunan pajak juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu
pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak
terakhir. Dan tarif yang diberlakukan untuk UMKM ini berbeda dengan pelaku
usaha yang mempunyai omzet lebih dari 4,8 miliar.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
sering disingkat (UMKM), UMKM sendiri dianggap sebagai cara yang efektif dalam
pengentasan kemiskinan. UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM
telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi
terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi salah satu
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia UMKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang
penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan
hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern.
Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingkan
kemajuan yang dicapai usaha besar.Pelaksanaan kebijakan UKM oleh pemerintah
selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan
semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih
berpihak kepada pengusaha besar hampir semua sektor, antara lain : Perdagangan,
perbankan, kehutanan, pertanian, dan industri.
Di tahun 2016 program pengampunan pajak atau tax amnesty,
pemerintah telah
memberikan jalan bagi seluruh dunia usaha agar dapat mengikuti
program ini. Tak terkecuali untuk UMKM. Pelaku usaha kecil pun juga dapat
menikmati program pengampunan pajak ini dengan tarif tebusan yang hanya sebesar
0,5 persen. Tetapi walupun adanya program tax amnesty bagi para UMKM, bukan
jadi suatu jaminan pelaku usaha mikro kecil dan menengah menerima dengan sepenuhnya usulan mengenai hal tersebut tak
sedikit para pelaku UMKM yang belum mengetahui tentang Tax Amnesty.
Dilain pihak Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meminta kepada para pelaku usaha maupun Badan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tidak buru-buru mengikuti program
Tax Amnesty. Meskipun diakui para pelaku UMKM dan Badan UMKM merupakan sektor
yang cukup berkontribusi dalam program tersebut. Hal ini dikarenakan, program
Tax Amnesty ini diperuntukan bagi para pengusaha besar dan para wajib pajak
besar. Sebab tujuan utama dari program tersebut adalah repatriasi asset.
Dalam Undang-Undang Tax Amnesty, Kategori UMKM dengan nilai aset
Rp 4,8 miliar nisa mwngajukan permohonan pengampunan pajak dengan syarat
membayar uang tebusan sebesar 0,5% dari total aset yang dilaporkan. Sedangkan
untuk pelaku UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp 4,8 miliar hingga Rp 10
miliar akan dikenakan pengampunan pajam sebesar 2%. Tarifnya berlaku hingga
Maret 2017.
Kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang
diusung Pemerintah saat ini dianggap hanya menguntungkan kalangan konglomerat.
Sementara hal ini tak berlaku bagi pengusaha kecil. berikut
beberapa kekurangan yang dapat kita lihat dari adanya Tax Amnesty:
a. Tidak
mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax
amnesty yang dapat memberikan aturan jelas.
b.
Dianggap tidak
adanya keadilan
antara Pengusaha besar dengan UMKM
c. Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.
d. Tax Amnesty Hanya Beri "Keringanan" bagi para pengusaha besar.
Lalu apa dampak yang didapat oleh pelaku UMKM? Dampak bagi
sektor UMKM adalah UMKM harus segera mempersiapkan diri untuk berubah. Dengan
banyaknya pesaing dari luar negri, Sektor UMKM asli Indonesia harus lebih
kreatif. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan dari subsidi pemerintah dari
pinjaman berbunga lunak atau besyarat lunak. Pesaing dari luar negri akaan
membawa modal sendiri dengan jumlah yang banyak.
Dari sedikit
penjelasan diatas, jelaslah bahwa tax amnesty sangat berdampak kepada sektor
UMKM, terutama berdampak kepada munculnya persaingan baru. Maka banyak hak yang
harus diubah dari perilaku dan mindset pengusaha UMKM. Antara lain, sektor UMKM
harus sudah sangat mengerti menggunakan teknologi dan informasi. Sektor UMKM
harus mengubah budaya persaingan kearah persaingan pasar bebas. Selain itu
dengan adanya keterbukaan, pelaku usaha di sektor UMKM Indonesia sudah harus
mulai tranparan dan menjaga nama baik.Sektor UMKM juga harus terbiasamenerapkan
pelayanan prima kepada semua pelanggan.
Harus kah pelaku UMKM
ikut Tax Amnesty ? membayar pajak adalah
keseharusan bagi setiap warga di dunia. Program ini menurupakan pintu untuk
perbaikan terhadap kewajiban membayar pajak yang kurang tepat dimasa lalu.
Sebaiknya sektor UMKM memanfaatkan program tax amnesty ini untuk menjamin
kelangsungan usaha di masa depan dari gangguan masalah perpajakan. Dengan
mengikuti program ini, setidaknya sektor UMKM akan lebih fokus kepada
pengembangan usaha. Tidak perlu lagi menghindar dari petugas pajak atau sibuk
membuat rencana untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
Dengan transparansi keuangan terutama di bidang perpajakan, di
masa depan UMKM dapat memanfaatkan bertumbuhan perekonomian di Indonesia, serta
diharapkan dapat ikut bersama-sama bersaing dengan pelaku usaha dari luar negeri
berkompetensi di Indonesia dan menigkatkan lagi perekonominian Indonesia lebih
baik khususnya dalam usaha kecil dan menegah.
Sumber:
0 komentar