Pengaruh Tax Amnesty pada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

08.00


Kita tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib 
Seperti yang sudah kita ketahui, Tax Amnesty atau pengampunan pajak juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Dan tarif yang diberlakukan untuk UMKM ini berbeda dengan pelaku usaha yang mempunyai omzet lebih dari 4,8 miliar.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM sendiri dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi salah satu pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UMKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang dicapai usaha besar.Pelaksanaan kebijakan UKM oleh pemerintah selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar hampir semua sektor, antara lain : Perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian, dan industri.

Di tahun 2016 program pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah telah
memberikan jalan bagi seluruh dunia usaha agar dapat mengikuti program ini. Tak terkecuali untuk UMKM. Pelaku usaha kecil pun juga dapat menikmati program pengampunan pajak ini dengan tarif tebusan yang hanya sebesar 0,5 persen. Tetapi walupun adanya program tax amnesty bagi para UMKM, bukan jadi suatu jaminan pelaku usaha mikro kecil dan menengah menerima dengan  sepenuhnya usulan mengenai hal tersebut tak sedikit para pelaku UMKM yang belum mengetahui tentang Tax Amnesty. 

Dilain pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meminta kepada para pelaku usaha maupun Badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tidak buru-buru mengikuti program Tax Amnesty. Meskipun diakui para pelaku UMKM dan Badan UMKM merupakan sektor yang cukup berkontribusi dalam program tersebut. Hal ini dikarenakan, program Tax Amnesty ini diperuntukan bagi para pengusaha besar dan para wajib pajak besar. Sebab tujuan utama dari program tersebut adalah repatriasi asset.
Dalam Undang-Undang Tax Amnesty, Kategori UMKM dengan nilai aset Rp 4,8 miliar nisa mwngajukan permohonan pengampunan pajak dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5% dari total aset yang dilaporkan. Sedangkan untuk pelaku UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp 4,8 miliar hingga Rp 10 miliar akan dikenakan pengampunan pajam sebesar 2%. Tarifnya berlaku hingga Maret 2017.
Kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang diusung Pemerintah saat ini dianggap hanya menguntungkan kalangan konglomerat. Sementara hal ini tak berlaku bagi pengusaha kecil. berikut beberapa kekurangan yang dapat kita lihat dari adanya Tax Amnesty:
a.  Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas.
b.  Dianggap tidak adanya keadilan antara Pengusaha besar dengan UMKM
c.  Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. 
d.  Tax Amnesty Hanya Beri "Keringanan" bagi para pengusaha besar.

Lalu apa dampak yang didapat oleh pelaku UMKM? Dampak bagi sektor UMKM adalah UMKM harus segera mempersiapkan diri untuk berubah. Dengan banyaknya pesaing dari luar negri, Sektor UMKM asli Indonesia harus lebih kreatif. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan dari subsidi pemerintah dari pinjaman berbunga lunak atau besyarat lunak. Pesaing dari luar negri akaan membawa modal sendiri dengan jumlah yang banyak.
         Dari sedikit penjelasan diatas, jelaslah bahwa tax amnesty sangat berdampak kepada sektor UMKM, terutama berdampak kepada munculnya persaingan baru. Maka banyak hak yang harus diubah dari perilaku dan mindset pengusaha UMKM. Antara lain, sektor UMKM harus sudah sangat mengerti menggunakan teknologi dan informasi. Sektor UMKM harus mengubah budaya persaingan kearah persaingan pasar bebas. Selain itu dengan adanya keterbukaan, pelaku usaha di sektor UMKM Indonesia sudah harus mulai tranparan dan menjaga nama baik.Sektor UMKM juga harus terbiasamenerapkan pelayanan prima kepada semua pelanggan.
Harus kah pelaku UMKM ikut Tax Amnesty ?  membayar pajak adalah keseharusan bagi setiap warga di dunia. Program ini menurupakan pintu untuk perbaikan terhadap kewajiban membayar pajak yang kurang tepat dimasa lalu. Sebaiknya sektor UMKM memanfaatkan program tax amnesty ini untuk menjamin kelangsungan usaha di masa depan dari gangguan masalah perpajakan. Dengan mengikuti program ini, setidaknya sektor UMKM akan lebih fokus kepada pengembangan usaha. Tidak perlu lagi menghindar dari petugas pajak atau sibuk membuat rencana untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
Dengan transparansi keuangan terutama di bidang perpajakan, di masa depan UMKM dapat memanfaatkan bertumbuhan perekonomian di Indonesia, serta diharapkan dapat ikut bersama-sama bersaing dengan pelaku usaha dari luar negeri berkompetensi di Indonesia dan menigkatkan lagi perekonominian Indonesia lebih baik khususnya dalam usaha kecil dan menegah.

Sumber:


      

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook

Flickr Images